Aturan Baru Taksi Online Rampung Bulan Depan
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan baru untuk taksi online selesai bulan depan, atau Oktober 2018. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya menargetkan aturan baru tersebut selambat-lambatnya selesai bulan depan.
"Target saya secepatnya, pak menteri (Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai, saya usahakan," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Dia menjelaskan, begitu ada putusan MA untuk mencabut Permenhub 108, Kemenhub langsung menyusun aturan yang baru. Hari ini pihaknya pun rapat lagi untuk menyusun aturan yang baru.
"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya," sebutnya.
Dia pun memastikan untuk pasal-pasal yang tidak diterima, tidak akan dimuat di aturan yang baru.
"Jadi sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Nah yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," tambahnya.